Elshinta.com - DSA (19) warga Kecamatan Ligung, Kabupatenn Majalengka, Jawa Barat yang tersandung kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya dan membuangnya di toilet pabrik gedung produksi A3 PT SLI akhirnya menikah di Rutan Mapolres Majalengka, Kamis (24/11).
Pernikahan DSA dengan kekasihnya berlangsung di Aula Kanya wasistha dihadiri keluarga dari kedua belah pihak dan jajaran Polres Majalengka.
Saat prosesi akad nikah, suasana haru menyelimuti seluruh saksi yang hadir, terlebih saat pengantin wanita tak bisa membendung air matanya. Pasalnya, pasangan yang baru resmi menikah ini harus kembali berpisah karena sang pengantin wanita harus kembali ke ruang tahanan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan pengantin wanita berinisial DSA akhirnya melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya.
Menurutnya, Polres Majalengka peduli kepada narapidana dengan memberikan fasilitasi akad nikah di Mapolres Majalengka dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Cigasong, wali serta keluarga kedua mempelai.
"Jadi kami memfasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," ujar Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah.
Kapolres menambahkan, meskipun DSA berstatus tersangka, tetapi pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai manusia. Selain itu, pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai laki-laki telah mengajukan permohonan.
Oleh karena itu, Polres Majalengka memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka DSA untuk melangsungkan pernikahan.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA dan mempelai laki-laki, syukur alhamdulilah, berlangsung lancar, disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” imbuhnya.
Hadir dalam prosesi akad nikah tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kasat Tahti Polres Majalengka IPDA Maryono dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA Agung.
Sementara seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan DSA di Dalam Toilet Pabrik atau Toilet Perempuan Gedung Produksi A3 PT.Shoetown Ligung Indonesia pada 31 Oktober 2022, sempat viral dan menggegerkan warga pabrik,
DSA akhirnya harus menjalani hukuman pidana kurungan penjara.