Lahan milik RRI Palangka Raya diklaim oknum masyarakat

Elshinta
Selasa, 05 Juli 2022 - 17:34 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Lahan milik RRI Palangka Raya diklaim oknum masyarakat
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022 Enderiman Butar Butar di kantor LPP RRI Palangka Raya, Senin (4/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Elshinta.com - Aset berupa lahan milik Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 seluas 10 hektare diklaim oleh oknum masyarakat berinisial ES.

Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022 Enderiman Butar Butar mengatakan perihal aset RRI di seluruh Indonesia sering kali di klaim oleh oknum masyarakat, tetapi dalam proses hukumnya RRI tak pernah kalah.

"Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang klaim dan ini harus diluruskan," katanya di Palangka Raya, Senin.

Sengketa lahan yang dimulai sejak 2021 lalu itu kini juga terus berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya oknum masyarakat berinisial ES menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tetapi tak dikabulkan.

Hingga akhirnya oknum masyarakat yang mengklaim lahan milik RRI tersebut, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan kemudian gugatan dikabulkan. Hingga kini proses di Mahkamah Agung masih berlangsung.

"Sampai sekarang ini aset RRI di sana (lahan yang disengketakan) masih digunakan. Ada tower dan pemancar kemudian bangunan rumah dinas dan diesel. Bahkan sampai saat ini juga RRI masih mengudara lewat saluran AM yang berada di tanah tersebut. Oleh sebab itu aset RRI di sana ukuran cukup luas," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika, bahwa hadirnya dewan direksi dan dewan pengawas di Palangka Raya tentunya untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Mengenai kepemilikan aset itu, Esa menjabarkan jika lahan itu sudah dimiliki LPP RRI Palangka Raya sejak 1976. Bahkan dasar kepemilikan tersebut sudah jelas yakni surat keputusan Gubernur Kalteng yang memberikan tanah negara pada 1976, tepatnya di tanggal 7 April.

Kemudian oleh RRI didaftarkan, sehingga muncul sertifikat Nomor 13 tertanggal 4 Mei 1976.

"Oknum masyarakat yang mengklaim berinisial ES dengan dasar surat keterangan dari kepala kampung dan yang katanya juga sudah teregister di kecamatan wilayah setempat. Hanya saja setelah dilakukan penelusuran, tidak ada registrasi terkait tersebut," tegasnya.

Ia meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah.

Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.

"Kami (LPP RRI) Palangka Raya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk melawan mafia tanah dan lingkungan," demikian Esa di kantor LPP RRI Palangka Raya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)