Hamdan Zoelva: Dampak sosial legalisasi ganja untuk medis perlu dikaji

Elshinta
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:25 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Hamdan Zoelva: Dampak sosial legalisasi ganja untuk medis perlu dikaji
Tangkapan layar Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam dialog bertajuk, “Legalisasi Ganja untuk Medis” yang ditayangkan di Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Elshinta.com - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dampak sosial legalisasi ganja untuk keperluan medis perlu dikaji.

“Kalau secara sains bisa menggunakan riset dari negara mana saja. Akan tetapi, khusus kasus di Indonesia, kita harus melakukan riset khusus mengenai dampak sosialnya,” kata Hamdan Zoelva dalam dialog bertajuk, “Legalisasi Ganja untuk Medis” yang ditayangkan di Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Hamdan mengatakan bahwa legalisasi ini harus memperhatikan bagaimana sejumlah masyarakat Indonesia masih sering menemukan celah dari kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga terdapat potensi penyalahgunaan ganja medis apabila sudah dilegalkan.

“Seringkali dicari loophole-nya (celah) sehingga hukum itu bisa dilanggar. Inilah yang menjadi soal. Jadi, riset sosial itu bagian penting kalau seandainya produk ganja diperbolehkan untuk keperluan medis,” ucapnya.

Apabila ke depannya pemerintah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, Hamdan berharap agar penggunaan tersebut dalam jumlah yang sangat terbatas dan terdapat aturan yang sangat ketat untuk mencegah ganja medis disalahgunakan oknum-oknum lain.

“Kalau itu diperbolehkan, tentu dengan jumlah yang sangat terbatas. Kemudian, pengaturannya harus ketat sehingga masyarakat dengan indikasi medis tertentu bisa menemukan jalan keluar,” tutur Hamdan.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap sejumlah narkotika sehingga dapat digunakan untuk keperluan medis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, katanya, di dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis, tetapi mengizinkan ganja untuk digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Itulah sebabnya, apa pun produk ganja yang termasuk di dalam narkotika golongan satu tidak bisa digunakan untuk keperluan medis,” ucap Hamdan.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)