Badan Narkotika Nasional tegas menolak legalisasi ganja

Elshinta
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:07 WIB | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Antara
Badan Narkotika Nasional tegas menolak legalisasi ganja
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto kepada ANTARA usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7).

Kendati demikian, Susanto mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin Fransiska.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia
Kamis, 07 September 2023 - 06:00 WIB

7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia

Elshinta.com, Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM terkemuka dari Indonesia yang dikenal kar...
PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas
Rabu, 06 September 2023 - 20:35 WIB

PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas

Elshinta.com, PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, meluncurkan fitur Gas Point untuk pelang...
Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan
Rabu, 06 September 2023 - 18:51 WIB

Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan

Elshinta.com, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka akses bagi wisatawa...
Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun
Rabu, 06 September 2023 - 17:15 WIB

Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun

Elshinta.com, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bin...
Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 15:52 WIB

Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN

Elshinta.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penjajakan kerja sama multirateral di se...
Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam
Rabu, 06 September 2023 - 15:24 WIB

Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam

Elshinta.com, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan polusi u...
RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan
Rabu, 06 September 2023 - 15:09 WIB

RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan

Elshinta.com, Pelaku industri Indonesia Medco Group melakukan kesepakatan kerja sama dengan perusaha...
PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi
Rabu, 06 September 2023 - 13:15 WIB

PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi

Elshinta.com, PT Telkom Indonesia Tbk bakal lebih agresif dan masif dalam mengembangkan data center...
BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam
Rabu, 06 September 2023 - 12:33 WIB

BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam

Elshinta.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orangutan sumater...
Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan
Rabu, 06 September 2023 - 12:07 WIB

Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan

Elshinta.com, Kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Nagari Teluk A...

InfodariAnda (IdA)