Elshinta.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo, Jawa Tengah menegaskan mengikuti keputusan pemerintah melaksanakan salat Idul Adha pada 10 Juli 2022. Meskipun demikian, bagi masjid yang tetap melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada 9 Juli tetap dipersilakan. Mengingat, sebelum Kementerian Agama menggelar rukyatul hilal beberapa waktu lalu, Idul Adha sesuai dengan kalender yang sudah ditandai Tanggal 9 Juli.
Ketua DMI Sukoharjo, Wawan Pribadi menyampaikan, pihaknya memaklumi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha. Pihaknya tidak bisa memaksakan harus sesuai dengan keputusan pemerintah, sebab hal tersebut berdasarkan keyakinan. Sehingga masjid yang tetap menggelar salat Ied lebih awal dari penetapan pemerintah dipersilakan.
"Tetapi kalau DMI tetap mengikuti aturan pemerintah yakni Tanggal 10 Juli," kata Wawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (5/7).
Dia meminta perbedaan penetapan ini tidak menjadi perdebatan. Dan memang hal tersebut memang sudah biasa terjadi di Indonesia. Maka, masing masing masjid harus menghargai perbedaan. Meskipun memiliki perbedaan penetapan pelaksanaan salat ied, kemungkinan besar penyembelihan hewan kurban akan dilakukan pada hari yang sama yakni 10 Juli.
Sementara, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan perikanan Sukoharjo, Arif Rahmanto menambahkan, dinas telah menyiapkan tim pemeriksa hewan kurban. Tim ini sudah diaktifkan pada 6 Juli mendatang. Selain pemeriksaan ke kantung-kantung penjualan hewan kurban, dokter hewan dan tim juga melayani pemeriksaan ke masjid atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Caranya, warga atau takmir masjid yang akan melaksanakan penyembelihan melaporkan pada mantri atau dokter hewan. Tim yang mendatangi lokasi dan memeriksa hewan kurban sehari sebelum disembelih dan juga saat penyembelihan.
"Tujuannya untuk pengawasan kondisi kesehatan hewan dari penyakit mulut dan kuku maupun parasit lain seperti cacing pita," ujarnya.