Elshinta.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Ketiga Raperda Kota Depok tersebut yakni, Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, serta tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Selasa (5/7), soal Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Babai Suhaimi, telah melalui rangkaian pembahasan diantaranya, melakukan studi banding ke daerah lain, dengar pendapat, dan rapat pembahasan akhir.
"Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus I sepakat Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi Perda dengan beberapa rekomendasi dalam raporan rapat paripurna pada tanggal 1 Juli,” ujar Suhaimi.
Babai Suhaimin, menyebutkan beberapa rekomendasi DPRD Kota Depok kepada Pemerinta Kota diantaranya, pertama, mendorong untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penerbitan perpanjangan izin penggunaan air tanah Kota Depok,
Kedua, mengusulkan kepada Pemkot Depok untuk menaikkan tarif pajak air tanah, dan ketiga, mendorong Pemkot Depok dapat terlibat dalam pengawasan penggunaan air tanah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, soal Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Ketua Pansus II, Lahmudin Abdullah bilang, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan beberapa masukan yakni, usulan besaran dana cadangan yang disampaikan oleh Pemkot Depok untuk kebutuhan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 senilai Rp 50 miliar.
Soal lainnya, adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk Dijadikan Perda.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Depok, Imam Musanto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan.
Pembahasan tersebur, sebut Imam Musanto, pelaksanaan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Studi komparasi, kegiatan dengar pendapat dan ditutup dengan kegiatan pembahasan akhir.