Tanggapi aturan MA, New York larang warga bawa senjata di ruang publik

Elshinta
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:25 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Tanggapi aturan MA, New York larang warga bawa senjata di ruang publik
Arsip - Senjata ilegal yang disita ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kota New York (NYPD) di New York, AS, 27 Oktober 2015. (ANTARA/Reuters/Brendan McDermid/as)

Elshinta.com - Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square.

UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York.

Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata.

Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.

Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang.

MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.

Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.

"Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini," kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.

"Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga," katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di "tempat-tempat sensitif" tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas.

Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.

Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi.

Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk "memiliki dan membawa senjata".

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan.

Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas, pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.

"Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah... Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana," kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.

Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai "pelanggaran mencolok" karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York.

Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

"Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York," kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung.

Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal.

Sumber: Reuters

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
AS ingatkan Korut agar jangan jual senjata kepada Rusia
Rabu, 06 September 2023 - 13:27 WIB

AS ingatkan Korut agar jangan jual senjata kepada Rusia

Elshinta.com, Amerika Serikat memperingkatkan Korea Utara agar tidak menjual senjata kepada Rusia.
AS tegaskan kembali dukungan terhadap pelepasan air olahan Jepang
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 16:07 WIB

AS tegaskan kembali dukungan terhadap pelepasan air olahan Jepang

Elshinta.com, Amerika Serikat (AS), Jumat (25/8), menegaskan kembali dukungannya terhadap pelepasan ...
Deplu AS sebut belum ada kemajuan terkait tentara AS di Korut
Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:49 WIB

Deplu AS sebut belum ada kemajuan terkait tentara AS di Korut

Elshinta.com, Korea Utara belum memberikan tanggapan yang berarti terhadap permintaan dari Komando P...
AS waspadai gelombang panas berbahaya dan banjir
Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:26 WIB

AS waspadai gelombang panas berbahaya dan banjir

Elshinta.com, Gelombang panas berbahaya akan terus melanda wilayah Pantai Timur dan dataran tengah A...
AS sebut Korut timbulkan ancaman besar terhadap keamanan siber
Kamis, 20 Juli 2023 - 13:22 WIB

AS sebut Korut timbulkan ancaman besar terhadap keamanan siber

Elshinta.com, Amerika Serikat (AS) sangat prihatin dengan kejahatan siber yang dilakukan pelaku dari...
Kadin kenalkan budaya Sultra di Lotus Festival Amerika Serikat
Selasa, 18 Juli 2023 - 08:07 WIB

Kadin kenalkan budaya Sultra di Lotus Festival Amerika Serikat

Elshinta.com, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenalkan budaya Bum...
Badan Cuaca AS sebut 37 juta penduduk hadapi cuaca panas berbahaya
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:06 WIB

Badan Cuaca AS sebut 37 juta penduduk hadapi cuaca panas berbahaya

Elshinta.com, Badan Cuaca Nasional Amerika Serikat pada Selasa memperkirakan sekitar 37 juta pendudu...
Blinken akan angkat isu Korut di Forum ASEAN
Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:18 WIB

Blinken akan angkat isu Korut di Forum ASEAN

Elshinta.com, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken dalam Forum Kawasan ASEAN (ARF...
Biden kembali serukan reformasi senjata pada Hari Kemerdekaan AS
Rabu, 05 Juli 2023 - 13:31 WIB

Biden kembali serukan reformasi senjata pada Hari Kemerdekaan AS

Elshinta.com, Presiden AS Joe Biden meminta anggota parlemen dari Partai Republik di Kongres untuk m...
Media AS siarkan rekaman suara Trump yang memiliki dokumen rahasia
Selasa, 27 Juni 2023 - 20:45 WIB

Media AS siarkan rekaman suara Trump yang memiliki dokumen rahasia

Elshinta.com, Media Amerika Serikat pada Senin menyiarkan rekaman suara yang memperdengarkan mantan ...

InfodariAnda (IdA)

Elshinta
CGTN INDONESIA

PM Kamboja temui Wang Yi