Polisi ungkap motif pembunuhan di Pesanggrahan

Elshinta
Kamis, 30 Juni 2022 - 23:57 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polisi ungkap motif pembunuhan di Pesanggrahan
Suasana Kali Pesanggrahan setelah ditemukan mayat pria di dalam karung, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Elshinta.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan di dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial MRIA menghabisi nyawa ABTL karena sering mengalami kekerasan oleh korban.

Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke penginapan untuk menginap.

"Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," kata Endra Zulpan

Zulpan menambahkan, puncak kekesalan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin malam (27/6). Pelaku yang sedang tidur secara tiba-tiba ditendang oleh korban hingga membuatnya kaget dan terbangun.

"Tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan.

Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Dalam perkelahian itu, tersangka melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.

Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lantai yang penuh darah korban. Tersangka kemudian mengambil uang dan telepon genggam korban.

"Selanjutnya tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," tutur Zulpan.

Tersangka membawa mayat ABTL dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan.

Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali.

Tersangka ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Satreskrim Polresta Tangerang amankan 13 pelaku penyiraman air keras di Balaraja
Rabu, 06 September 2023 - 20:14 WIB

Satreskrim Polresta Tangerang amankan 13 pelaku penyiraman air keras di Balaraja

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap 13 orang tersangka penyi...
DKI perluas jangkauan layanan uji emisi demi sehatkan udara
Rabu, 06 September 2023 - 17:57 WIB

DKI perluas jangkauan layanan uji emisi demi sehatkan udara

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas jangkauan layanan uji emisi demi kesehatan ...
DKI tampilkan tarian Betawi dan Banten sambut delegasi KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 16:12 WIB

DKI tampilkan tarian Betawi dan Banten sambut delegasi KTT ASEAN

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampilkan tarian asal Jakarta dan Banten untuk menya...
Pendapatan Pemkab Tangerang meningkat pasca pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan
Rabu, 06 September 2023 - 14:07 WIB

Pendapatan Pemkab Tangerang meningkat pasca pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan

Elshinta.com, Sejak diberlakukannya bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama, terjadi kenaika...
DKI terjunkan 27 pasang Abang None sambut delegasi VVIP KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB

DKI terjunkan 27 pasang Abang None sambut delegasi VVIP KTT ASEAN

Elshinta.com,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 27 pasang Abang None di ruang VIP Bandar...
Pemkab Tangerang mulai berlakukan WFH bagi ASN
Rabu, 06 September 2023 - 13:50 WIB

Pemkab Tangerang mulai berlakukan WFH bagi ASN

Elshinta.com, Pemberlakuan work from home (WFH) terhadap ASN sudah mulai diberlakukan di pusat peme...
Setahun sebagai Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam dapatkan promosisebagai Kasi Yanmin
Rabu, 06 September 2023 - 10:45 WIB

Setahun sebagai Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam dapatkan promosisebagai Kasi Yanmin

Elshinta.com, AKP Seala Syah Alam adalah Kapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dikenal sebag...
Polisi siapkan empat rencana jalur alternatif mengitari GBK
Rabu, 06 September 2023 - 07:15 WIB

Polisi siapkan empat rencana jalur alternatif mengitari GBK

Elshinta.com,  Polisi menyiapkan  empat jalur alternatif bagi pengguna lalu lintas untuk mengitari...
Dishub DKI rekayasa lalin di Jalan Raya Bogor-TB Simatupang
Selasa, 05 September 2023 - 21:22 WIB

Dishub DKI rekayasa lalin di Jalan Raya Bogor-TB Simatupang

Elshinta.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bogor-Jala...
Kualitas udara di Kabupaten Tangerang masih tergolong baik
Selasa, 05 September 2023 - 19:56 WIB

Kualitas udara di Kabupaten Tangerang masih tergolong baik

Elshinta.com, Kualitas udara di Kabupaten Tangerang, Banten selama musim kemarau atau fenomena El N...

InfodariAnda (IdA)