Pakar sarankan KPPU berkoordinasi dengan BPOM terkait pelabelan BPA

Elshinta
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:58 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Pakar sarankan KPPU berkoordinasi dengan BPOM terkait pelabelan BPA
Ilustrasi

Elshinta.com - Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana menyarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).

"Isu kesehatan publik dan kebijakan kompetisi memiliki dua objek yang berbeda. Jadi menurut saya, ini persoalan koordinasi di antara lembaga negara. KPPU bisa berkoordinasi dengan BPOM dan melakukan kajian bersama," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan yang menyebutkan secara pribadi tidak setuju ada pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang dengan alasan hal itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat.

"Kalau saya pribadi tidak setuju ada pelabelan BPA. Saya lebih setuju adanya pengawasan yang harus dilakukan oleh BPOM dengan membuat sistem pengawasan melekat pada pabrik,” ujar Chandra di Jakarta, Minggu (26/6) lalu.

Menyerahkan pengawasan kepada masyarakat, lanjutnya, tidak boleh, karena pengetahuan masyarakat yang heterogen dan masyarakat tidak punya alat (tools) yang dapat mendeteksi kadar BPA.

Sementara itu, Mursal mengakui isu kesehatan publik acapkali bersentuhan dengan isu persaingan usaha, seperti dalam rencana BPOM menerapkan peraturan pelabelan BPA.

Namun demikian, dia tetap berpandangan bahwa KPPU baru bisa menggunakan kewenangannya jika lembaga itu menemukan praktik riil persaingan usaha tidak sehat yang terkait dengan peraturan BPOM tersebut.

Mursal menegaskan, BPOM dan KPPU adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda. Wilayah wewenang BPOM adalah kesehatan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedangkan KPPU berwenang di wilayah praktik dan perjanjian bisnis.

“KPPU itu murni melihat B2B (business to business) untuk menjamin tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti monopoli dan kartel,” katanya melalui keterangan tertulis.

Kesehatan publik, menurut Mursal, merupakan isu pelindungan hak asasi manusia, oleh karena itu BPOM sesuai amanat konstitusi perlu mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA tersebut.

“Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi.”

BPA merupakan bahan kimia yang menjadi bahan baku dalam proses produksi kemasan plastik keras atau polikarbonat, seperti galon guna ulang yang digunakan industri air minum dalam kemasan yang mana 94 persen galon guna ulang yang beredar terbuat dari polikarbonat.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia
Kamis, 07 September 2023 - 06:00 WIB

7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia

Elshinta.com, Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM terkemuka dari Indonesia yang dikenal kar...
PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas
Rabu, 06 September 2023 - 20:35 WIB

PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas

Elshinta.com, PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, meluncurkan fitur Gas Point untuk pelang...
Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan
Rabu, 06 September 2023 - 18:51 WIB

Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan

Elshinta.com, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka akses bagi wisatawa...
Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun
Rabu, 06 September 2023 - 17:15 WIB

Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun

Elshinta.com, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bin...
Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 15:52 WIB

Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN

Elshinta.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penjajakan kerja sama multirateral di se...
Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam
Rabu, 06 September 2023 - 15:24 WIB

Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam

Elshinta.com, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan polusi u...
RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan
Rabu, 06 September 2023 - 15:09 WIB

RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan

Elshinta.com, Pelaku industri Indonesia Medco Group melakukan kesepakatan kerja sama dengan perusaha...
PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi
Rabu, 06 September 2023 - 13:15 WIB

PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi

Elshinta.com, PT Telkom Indonesia Tbk bakal lebih agresif dan masif dalam mengembangkan data center...
BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam
Rabu, 06 September 2023 - 12:33 WIB

BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam

Elshinta.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orangutan sumater...
Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan
Rabu, 06 September 2023 - 12:07 WIB

Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan

Elshinta.com, Kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Nagari Teluk A...

InfodariAnda (IdA)