Elshinta.com - Pertamina tidak henti memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk BBM jenis Pertalite. Sebelumnya pihak Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU Matahari di Jalan Ahmad Yani Kudus, kali ini sanksi diberikan kepada SPBU Bacin yang berada di jalan Lingkar Utara No.17, Bacin kecamatan Kota Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan oleh Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga.
"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” tegas Brasto Galih seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (29/6).
Pelanggaran yang dilakukan yakni terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan modifikasi tangki BBM. "Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,” ujar Brasto.
Menurutnya, penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali misal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. "Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran,” terangnya.
Imbas dari pelanggaran tersebut, SPBU Bacin tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo. Dengan sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya.
Sementara itu, terdapat 3 SPBU terdekat yang menyediakan Pertalite, di antaranya SPBU Peganjaran yang berada di Jalan Lingkar Utara berjarak 1,87 KM, SPBU Jendral Sudirman berjarak 2,68 KM, dan SPBU Jendral Sudirman yang berjarak 2 KM. Pihak Pertamina memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya.