Pemprov DKI cabut izin seluruh `Holywings Group `di Jakarta

Elshinta
Senin, 27 Juni 2022 - 23:43 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Pemprov DKI cabut izin seluruh `Holywings Group `di Jakarta
Arsip foto - Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Satreskrim Polresta Tangerang amankan 13 pelaku penyiraman air keras di Balaraja
Rabu, 06 September 2023 - 20:14 WIB

Satreskrim Polresta Tangerang amankan 13 pelaku penyiraman air keras di Balaraja

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap 13 orang tersangka penyi...
DKI perluas jangkauan layanan uji emisi demi sehatkan udara
Rabu, 06 September 2023 - 17:57 WIB

DKI perluas jangkauan layanan uji emisi demi sehatkan udara

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas jangkauan layanan uji emisi demi kesehatan ...
DKI tampilkan tarian Betawi dan Banten sambut delegasi KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 16:12 WIB

DKI tampilkan tarian Betawi dan Banten sambut delegasi KTT ASEAN

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampilkan tarian asal Jakarta dan Banten untuk menya...
Pendapatan Pemkab Tangerang meningkat pasca pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan
Rabu, 06 September 2023 - 14:07 WIB

Pendapatan Pemkab Tangerang meningkat pasca pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan

Elshinta.com, Sejak diberlakukannya bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama, terjadi kenaika...
DKI terjunkan 27 pasang Abang None sambut delegasi VVIP KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB

DKI terjunkan 27 pasang Abang None sambut delegasi VVIP KTT ASEAN

Elshinta.com,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 27 pasang Abang None di ruang VIP Bandar...
Pemkab Tangerang mulai berlakukan WFH bagi ASN
Rabu, 06 September 2023 - 13:50 WIB

Pemkab Tangerang mulai berlakukan WFH bagi ASN

Elshinta.com, Pemberlakuan work from home (WFH) terhadap ASN sudah mulai diberlakukan di pusat peme...
Setahun sebagai Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam dapatkan promosisebagai Kasi Yanmin
Rabu, 06 September 2023 - 10:45 WIB

Setahun sebagai Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam dapatkan promosisebagai Kasi Yanmin

Elshinta.com, AKP Seala Syah Alam adalah Kapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dikenal sebag...
Polisi siapkan empat rencana jalur alternatif mengitari GBK
Rabu, 06 September 2023 - 07:15 WIB

Polisi siapkan empat rencana jalur alternatif mengitari GBK

Elshinta.com,  Polisi menyiapkan  empat jalur alternatif bagi pengguna lalu lintas untuk mengitari...
Dishub DKI rekayasa lalin di Jalan Raya Bogor-TB Simatupang
Selasa, 05 September 2023 - 21:22 WIB

Dishub DKI rekayasa lalin di Jalan Raya Bogor-TB Simatupang

Elshinta.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bogor-Jala...
Kualitas udara di Kabupaten Tangerang masih tergolong baik
Selasa, 05 September 2023 - 19:56 WIB

Kualitas udara di Kabupaten Tangerang masih tergolong baik

Elshinta.com, Kualitas udara di Kabupaten Tangerang, Banten selama musim kemarau atau fenomena El N...

InfodariAnda (IdA)