Elshinta.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek seorang youtuber sekaligus selebgram berinisial RMH. Lokasi penggerebekan berada di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi juga turut mengamankan 2 orang lainnya yang diduga sebagai kreator, masing-masing berinisial R dan E. Ketiga orang tersebut diduga hendak memproduksi konten YouTube berbau pornografi.
Penggerebekan terhadap ketiga Youtuber tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap konten dari ketiganya. Berangkat dari kecurigaan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan.
Ketiganya diduga akan memproduksi konten berbau pornografi. Selain itu, mereka juga diduga akan mengendorse judi online.
Selanjutnya mereka juga diamankan dan dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat digerebek polisi, ketiganya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko dikonfirmasi mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dirinya mengatakan ketiga orang yang diamankan itu tidak berkaitan dengan judi online.
"Mereka hanya buat konten yang diduga mengandung pornografi. Nah, kebetulan pada saat itu di lokasi ada tulisan judi online. Masih proses dulu ya. Masih kita kuatkan alat buktinya sudah terpenuhi atau belum," kata AKBP Nanang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Minggu (26/6).
Saat ditanya soal status dari ketiga orang tersebut, Nanang untuk sementara memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Kita masih dalami soal tindak pidananya. Gitu aja dulu ya," jelasnya.
Masalah judi online dan konten yang tak mendidik yang diunggah melalui media sosial belakangan ini memang menjadi perhatian atau atensi Polri.
Sementara itu secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).