Elshinta.com - Warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat diamankan jajaran Polres Subang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anak didiknya, sebut saja namanya, Mawar.
Oknum Pegawai Negeri Sipil Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat, DAN (45) diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan pelaku di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, terungkapnya kasus tindak pidana tersebut berawal dari informasi setelah terjadi aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.
"Perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (23/6).
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, pelaku diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berawal dari sebuah tulisan korban dalam buku tulisnya, dan pada akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Pihak keluarga kemudian lapor kepada polisi.
"Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak