Elshinta.com - Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal korban yang sudah pisah ranjang dan mendatangi rumah pelaku, Jumat (17/6) sore.
"Korban datang ke rumah pelaku dan meminta untuk cerai," ucap AKBP Sumarni saat memberikan keterangan pers di lapangan Apel Mapolres Subang, Jawa Barat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (23/6).
Seorang Pemuda asal Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, D (26) nekat menusuk istrinya, W (27) memakai senjata tajam (sajam) hanya karena, D kesal karena W minta cerai kepada dirinya.
Pelaku, rupanya kesal. Kemudian dari arah belakang melukai istrinya di bagian leher dengan menggunakan senjata tajam. Setelah setelah kejadian tersebut, korban meminta tolong keluar rumah dan berhasil ditolong oleh tetangga sekitar.
"Korban mengalami luka, kemudian dibawa ke rumah sakit," ujar AKBP Sumarni. Dua hari setelah kejadian tersebut, keluarga korban datang melapor ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang minta keterangan korban, saksi dan pelakunya.
Tak berselang lama dari laporan keluarga korban, pelaku dapat diamankan oleh satreskrim polres subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, istrinya selingkuh dan pergi dari rumah. "Datang ke rumah minta cerai, pelaku kesal ke korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.