Elshinta.com - Tim Ditreskrimum Polda Aceh akhirnya menangkap FR alias SC yang diduga sebagai eksekutor penembakan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. FR menembak korban dengan senjata jenis M16.
Pelaku ditangkap tim gabungan pada Kamis (16/6) di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Yang merupakan kampung halaman ayahnya.
Bersamanya turut disita satu buah handphone, sedangkan senjata yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku senjata tersebut ditanam di belakang rumahnya.
“Dari Hasil pemeriksaan ytersangka FR, ia mengatakan senjata yang digunakan tersebut jenis M16 dan telah ditanam di belakang rumahnya. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan senjata tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombespol Winardy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Senin (20/6).
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FR. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dan mendalami asal dan kepemilikan senjata yang dipakai FR.
Menurut Winardy, polisi telah menciduk seluruh pelaku yang terlibat penembakan berjumlah tujuh orang. Mereka adalah AB sebagai otak pelaku, TM yang merupakan perencana dan penyuplai logistik, DW pemberi informasi dan penyuplai logistik. Selain itu, NZ, ZD dan MY yang bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di lokasi kejadian.
Penembakan dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Ridwan dan Maimun bermotif dendam. Tersangka AB disebut mempunyai dendam ke Ridwan karena usahanya diganggu. AB merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.