Elshinta.com - Tiga orang tersangka pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM) diamankan Satreskr TVim Polres Boyolali JawaTengah. Kejadian ini berawal saat polisi mendapat laporan warga terkait pembuatan SIM palsu.
Ketiga orang tersebut masing masing Didik Driyanto(44) warga Jebugan Klaten Utara, Klaten, Poniman(35) warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman dan Ngatiman (48) alias Heru warga Juruq, Mojosonmgo, Boyolali.
Dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres setempat, Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin melalui Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, sebelum kasus pembuatan SIM palsu oleh ketiga tersangka tersebut terbongkar, bermula adanya kecurigaan seoarang warga berinisial S yang memiliki SIM.
“Setelah merasa curiga dengan SIM yang dimilikinya, saudara S ini kemudian menghubungi petugas polisi. Kemudian anggota polisi tersebut menduga berbeda dengan SIM yang aslinya,” kata Kompol Eko Kurniawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Senin (20/6).
Dari informasi tersebut, kata dia, Satreskrim Boyolali langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya SIM tersebut palsu.
“Hasil pengembangan, saudara S tersebut semula memesan SIM terhadap tersangka berinisial N. Jadi N ini memesan SIM kepada D dan saudara D ini bekerjasama dengan P,” jelas Wakapolres.
Dikatakan Wakapolres, bahwa N adalah orang yang bertugas sebagai pencari korban. Lanjut dia, SIM yang ditawarkan tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
“Jadi pembuatan SIM palsu ini sudah ada perannya masing masing. Ada yang mencari korban, ada yang membuatnya kemudian ada yang memasarkanya,” jelas Eko.
Sampai saat ini, lanjut Eko, SIM yang sudah beredar sebanyak 22 dan SIM tersebut beredar di wilayah Boyolali dan sekitarnya. “Ya, menurut pengakuan ketiga tersangka ini katanya baru 22 SIM yang diedarkan,” katanya.
Eko mengimbau kepada masyarakat, jika melakukan pembuatan SIM untuk tidak melalui calo atau jasa pembuatan SIM yang tidak benar. “Untuk pembuatan SIM ini, Satlantas sangat terbuka. Silahkan warga langsung datang ke Satlantas Boyolali,” katanya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah SIM B I,SIM A, SIM BII, SIM C, handphone, satu buah laptop warna hitam dan uang sisa penjualan SIM sebesar Rp500.000. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Boyolali dan Klaten tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasa; 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama (6) enam tahun penjara.