Elshinta.com - Dua tersangka pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka berhasil diamankan Satreskrim polres Boyolali Jawa Tengah. Dua tersangka masing masing berinisial HS (24) warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten dan Abdul Holiq aliasan Kolik (41) warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.
Sementara Suyadi alias Bajing (45) sebagai otak pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo diketahui warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Jogjakarta yang kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres setempat mengatakan, ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain, yakni Tarlim (38) warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat dan Zainudin Arip (44) warga Palembon, Padurungan, Kota Semarang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
“Satu orang lagi Atok (42) Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar dan Mulyadi alias Wowo (40) warga Arahan, Indramayu kini menjadi DPO petugas,” kata Asep seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Kamis (16/6)
Kapolres mengatakan, tersangka HS dan SD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang terparkir di masjid dengan mengunakan kunci leter T. “Para tersangka ini beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri dan Boyolali. Di tempat masjid-masjid, pelaku memanfaatkan legahnya orang,” jelasnya.
Sementara tersangka Abdul Holiq alias Kolik dan kawan kawannya tersebut melakukan pencurian spesialis mobil bak terbuka. “Jadi pelaku pencurian bak terbuka tersebut lintas provinsi, berpindah pindah lokasi sasaran,” kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan para pelaku pencurian motor roda dua dan mobil bak terbuka, polisi mengamankan empat sepeda motor, satu unit mobil grand max sebagai sarana pencurian, surat kendaraan dan kunci leter T.
Sementara menurut pengakuan tersangka HS warga Ceper Klaten, selama melakukan pencurian sebagai pengantar atau joki temannya. Sedangkan hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari hari.
“Saya hanya sebagai pengantar, setelah sampai di lokasi target saya terus pulang. Setelah mendapat motor saya ditelpon dan diberi upah Rp500 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.