Polres Garut ringkus 29 tersangka kasus kejahatan dalam Operasi Libas

Elshinta
Minggu, 05 Juni 2022 - 00:03 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Garut ringkus 29 tersangka kasus kejahatan dalam Operasi Libas
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua kanan), Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi (ketiga kanan), dan anggotanya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Elshinta.com - Kepolisian Resor Garut meringkus 29 tersangka dalam kasus kejahatan pencurian, premanisme, dan perjudian hasil dari Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar selama sepekan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.

"Dalam Operasi Libas Lodaya ini total ada 29 tersangka yang kami amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Sabtu.

​​​​​Ia menuturkan operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.

Operasi yang dilakukan, kata dia, menindak tegas pelaku kejahatan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana di lingkungannya.

Ia menyebutkan tindak kejahatan dari tersangka itu, yakni komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi target operasi Polres Garut.

Polisi berhasil menangkap lima orang, berikut mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan berupa alat untuk menjalankan aksinya itu.

"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan, dan sekarang sudah kami amankan," katanya.

Selain pelaku pencurian sepeda motor, kata Kapolres, ada juga tersangka dalam kasus penjualan minuman keras yang seringkali meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, ada tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aksi premanisme, dan perjudian sabung ayam.

"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.

Ia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.

"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)