Elshinta.com - Polres Sukoharjo Jawa Tengah mengamankan Rohmadi, 42 tahun, Warga Kecamatan Sukoharjo pelaku penipuan dan penggelapan bermodus dukun palsu penggandaan uang. Korban SNR (52), yang juga warga Kecamatan Sukoharjo ini menderita kerugian hingga Rp70 juta akibat perbuatan pelaku. Pelaku menjanjikan kekayaan pada korban apabila menyediakan sejumlah uang sebagai syarat ritual.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, awal pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan saksi yang merupakan adik korban. Saksi mencurigai kakaknya SNR yang berutang dibanyak tempat untuk memenuhi permintaan dukun. Total uang yang disetorkan sebagai syarat kepada dukun untuk mendapatkan kekayaan mencapai puluhan juta rupiah. "Hutangnya banyak tapi tidak ada hasil apa-apa," kata Wahyu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (4/6).
Aksi penipuan yang dilakukan Rohmadi sejak tahun 2018 lalu tidak disadari oleh korban sampai muncul kecurigaan dari pihak keluarga. Saksi kemudian berinisiatif mencari bukti CCTV yang menegaskan dua pelaku yang diakui SNR merupakan satu orang yang sama. "Pinjam rekaman CCTV dari tetangga, dan memang nampak orang yang meletakkan surat ditempat yang ditentukan itu sama dengan orang yang ditemui korban," jelasnya.
Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, modus pelaku menipu dan meminta setoran uang pada korban bermula saat Rohmadi mengetahui SNR memiliki masalah rumah tangga pada 2018 lalu. Kemudian pelaku berpura-pura menjadi dukun atau orang pintar menghubungi korban membantu menyelesaikan masalah. Korban berhasil bercerai dengan suami. Lalu menjanjikan bisa mendatangkan kekayaan melalu ritual penggandaan uang dan harta karun Bung Karno.
"Syaratnya, korban diminta berhubungan badan dengan pelaku serta menyediakan sejumlah uang untuk keperluan ritual ditempat yang sudah ditentukan."
Kapolres menambahkan, selama melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan alat komunikasi telepon genggam dan surat. Seolah-oleh menjadi dua orang yang berbeda yakni Rohmadi dan Sangaji untuk mengelabuhi korban. Total ada dua telepon genggam milik pelaku, satu milik korban dan surat-surat yang menjadi jejak komunikasi keduanya disita polisi sebagai barang bukti. Dalam kasus tersebut, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.