Elshinta.com - Polda Jawa Tengah menerjunkan petugas khusus untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu-linitas lewat electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Langkah itu untuk melengkapai penegakan hukum pada pelanggaran lalu-lintas ternyata tidak hanya lewat kamera CCTV.
Cara kerja ETLE Mobile ini cukup sederhana, petugas cukup meng-capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera HP dan langsung terhubung ke database etle yang ada di Polda.
Meski begitu, ternyata tak semua polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.
"Petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan hp yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (1/6).
Agus menjelaskan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu-lintas di jalan.
"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata dia.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Diterangkan pula, Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama tujuh hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat proaktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu-lintas tersebut.
"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," terang Kombes Agus.