Nekad selundupkan sabu saat Idul Fitri, empat kurir narkoba diamankan petugas

Elshinta
Kamis, 12 Mei 2022 - 13:48 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
 Nekad selundupkan sabu saat Idul Fitri, empat kurir narkoba diamankan petugas
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang terjadi sejak 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari keempat kasus narkoba tersebut terjadi di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah Ibun dan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"TKP Dayeuhkolot dengan BB 1kg ganja, kemudian di TKP Baleendah 1,9gram sabu yang dimasukan kedalam makanan kemudian di Ibun TKP maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang dilakukan oleh empat orang tersangka," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (12/5). 

Kusworo menambahkan dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya wiraswasta dan berprofesi guru.

Kerjasama ungkap kasus ini adalah antara Polresta Bandung dengan lapas, dimana dijelaskan pihaknya bertukar-tukar informasi dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi dilapas Baleendah.

"Jadi ada permintaan dari lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9gram sabu yang dimasukan kedalam makanan diantarkan kelapas Baleendah," ujarnya.

Atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas Baleendah hal ini bisa diungkap dan tersangka berhasil diamankan serta akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya.

Disebutkan pada 2 Mei 2022,  kurir tersebut membawa makanan seolah - olah dalam rangka hari raya. Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

"Setelah diketahui ternyata didalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan," ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
 4 kali beraksi, RS pelaku jambret dibekuk
Selasa, 05 September 2023 - 20:55 WIB

4 kali beraksi, RS pelaku jambret dibekuk

Elshinta.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap...
Dua orang pengedar sabu warga Cilegon dan Pati ditangkap aparat Polres Kudus
Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:56 WIB

Dua orang pengedar sabu warga Cilegon dan Pati ditangkap aparat Polres Kudus

Elshinta.com, Dua orang tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu berinisial MIA (29) dan MR (27) di...
Sat Narkoba Polres Cianjur amankan puluhan ribu butir obat keras
Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:45 WIB

Sat Narkoba Polres Cianjur amankan puluhan ribu butir obat keras

Elshinta.com, Sebanyak 52 ribu butir obat keras terbatas diamankan dari tangan tiga orang tersangka ...
Ditreskrimsus Polda Sumut tangkap pemilik pangkalan LPG oplosan 
Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:06 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut tangkap pemilik pangkalan LPG oplosan 

Elshinta.com, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan pemilik pangkalan LPG di Jalan Sei...
Dua anggota KKB penembak anggota Brimob diserahkan ke Kejari Wamena
Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:25 WIB

Dua anggota KKB penembak anggota Brimob diserahkan ke Kejari Wamena

Elshinta.com, Dua orang  anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), tersangka penyerangan terhadap...
Polisi tangkap 29 pelaku C3 di Bandarlampung selama Juli
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Polisi tangkap 29 pelaku C3 di Bandarlampung selama Juli

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap 29 pelaku kejahatan pencurian...
Polres Jayapura tangkap pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur
Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:03 WIB

Polres Jayapura tangkap pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur

Elshinta.com, Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap YY (52) di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, K...
Tangkap warga Demak, Polda Jawa Tengah amankan sabu 1 kilogram
Senin, 31 Juli 2023 - 20:25 WIB

Tangkap warga Demak, Polda Jawa Tengah amankan sabu 1 kilogram

Elshinta.com, Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka ber...
 Polda Jateng tangkap penumpang kapal laut bawa 4 kg sabu
Senin, 31 Juli 2023 - 18:23 WIB

Polda Jateng tangkap penumpang kapal laut bawa 4 kg sabu

Elshinta.com, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Jawa Tengah menangkap seorang penumpang Kapal Dhar...
Polresta Pekanbaru tangkap pria dalang kebakaran lahan 1 hektare
Rabu, 26 Juli 2023 - 23:42 WIB

Polresta Pekanbaru tangkap pria dalang kebakaran lahan 1 hektare

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial RP (...

InfodariAnda (IdA)