Elshinta.com - Seorang tersangka pelaku pemerkosaan di Rembang, Jawa Tengah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rembang setelah 2 tahun ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Tersangka berinisial YD (21) warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang berhasil ditangkap saat pulang kampung jelang lebaran.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka sempat kabur di Kalimantan selama 2 tahun sebelum ditangkap.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu. Tersangka pulang, lalu kita tangkap, “ terang Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom, Sabtu (30/4).
Heri menjelaskan kejadian pencabulan bermula ketika tersangka kenal dengan korban yang masih di bawah umur melalui Instagram. Korban saat itu berusia 16 tahun.
Dari Instagram, kemudian akhirnya mereka ketemuan.
Tersangka nekat melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah kamar tempat cucian sepeda motor di Rembang lantaran bernafsu melihat korban yang rupawan.
Dari dari hasil pemeriksaan, korban kala itu sempat berontak dan melawan, namun tersangka mengancam, hingga berujung pemerkosaan.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Dua tahun berlalu, tersangka tak terendus kabarnya. Begitu tersangka pulang kampung pada momen menjelang lebaran, polisi langsung menggelandangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YD kini harus berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres Rembang. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.