Elshinta.com - Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (12/4).
Pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah dimana perjuangan masyarakat. "Sekaligus menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual dan diharapkan implementasi dari undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi, Selasa (12/4).
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR juga membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR juga perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU. Salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Di kesempatan yang sama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo dan sekaligus telah menyatakan setuju untuk dijadikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna menuntaskan permasalahan perempuan dan anak dengan melakukan sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik dari pusat kota hingga desa di seluruh Indonesia.