Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam pernyataannya terkait percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual lewat kanal Youtube Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta.
Bintang mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2016 KPPPA sudah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya adalah rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian penerima surat Presiden RI, pada 2017 juga telah secara resmi menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai pada 2019. Yang kemudian Rancangan Undang-Undang ini kembali menjadi inisiatif DPR RI pada prolegnas 2020, dan berlanjut hingga kini dalam prolegnas 2022," ujar Bintang seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi, Kamis (6/1).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lanjut Bintang juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi terkait, tokoh agama, lembaga masyarakat, akademisi, media massa dan institusi penegak hukum.
"Hal ini sebagai salah satu dari lima arahan Presiden RI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual yang menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Bintang menambahkan pihaknya terus mengerahkan segala daya dan upaya yang juga melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan agar RUU ini tidak hanya segera dibahas dan disahkan. "Namun diharapkan sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif, yang dapat melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," tutupnya.