Begini tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank

Elshinta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:27 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Begini tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank
Ilustrasi (Pixabay)

Elshinta.com - Saat seseorang mengajukan pinjaman kepemilikan rumah di bank apapun itu seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up, terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan disetujui bank.

"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa.

Tahapan pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Pada tahap ini, bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.

"Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.

Berikutnya, pengumpulan berkas kualifikasi. Pada tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.

Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.

Tahap selanjutnya, pengumpulan dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.

"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," kata Vina.

Tahap ketiga yaitu appraisal properti. Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.

Tahap keempat yakni proses analisa dari bank yang berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.

Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.

"Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," kata Vina.

Sementara jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.

Tahap terakhir bila pengajuan disetujui yakni akad jual beli yang berupa pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi, dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dari sisi plus dan minusnya, mengajukan KPR melalui bank dianggap sebuah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.

Di sisi lain, ada pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor yang cukup lama serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi yang panjang.

Menurut Vina, dalam beberapa kasus, pengajuan kredit bisa berlangsung sekitar satu minggu dan langsung proses akad. Tetapi ada juga bisa sampai memakan waktu satu bulan hingga dua bulan karena dokumen tak lengkap atau ada masalah di kartu kredit atau BI Checking.

"Jadi hal-hal semacam itu bisa bikin prosesnya jadi lebih panjang," demikian pungkas Vina.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Geliat kerajinan dulang berbahan fiber di Gianyar Bali
Senin, 27 Maret 2023 - 18:43 WIB

Geliat kerajinan dulang berbahan fiber di Gianyar Bali

Elshinta.com, Provinsi Bali adalah salah satu wilayah yang memiliki sektor industri kecil kreatif ya...
Tips membeli rumah di lokasi strategis
Sabtu, 03 Desember 2022 - 13:41 WIB

Tips membeli rumah di lokasi strategis

Elshinta.com, Saat seseorang akan memutuskan membeli sebuah hunian termasuk di kawasan strategis, ad...
Pakar beri tips renovasi rumah subsidi
Selasa, 01 November 2022 - 15:10 WIB

Pakar beri tips renovasi rumah subsidi

Elshinta.com, Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas...
Tips tingkatkan kualitas beton untuk properti
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:34 WIB

Tips tingkatkan kualitas beton untuk properti

Elshinta.com, Properti atau bangunan erat kaitannya dengan beton sebagai material pengecoran, pondas...
Mengenal Heatgard, cat penolak panas untuk eksterior rumah
Selasa, 31 Mei 2022 - 21:35 WIB

Mengenal Heatgard, cat penolak panas untuk eksterior rumah

Menjelang musim kemarau, pemilik rumah bisa memanfaatkan lapisan cat tertentu yang mampu menahan pan...
Ide hadirkan suasana baru di rumah sambut Lebaran
Rabu, 20 April 2022 - 09:33 WIB

Ide hadirkan suasana baru di rumah sambut Lebaran

Mendekorasi beberapa spot di rumah dapat menghadirkan nuansa baru yang lebih nyaman saat perayaan ...
Mengenal arti rumah berkelanjutan dan cara menerapkannya
Rabu, 23 Maret 2022 - 08:11 WIB

Mengenal arti rumah berkelanjutan dan cara menerapkannya

Rumah dengan konsep berkelanjutan adalah rumah yang hemat energi, sehat untuk lingkungan, menghargai...
Tiga ide dekorasi rumah semarakkan Imlek
Selasa, 01 Februari 2022 - 09:15 WIB

Tiga ide dekorasi rumah semarakkan Imlek

Perayaan Hari Raya Imlek identik dengan waktu berkumpul bersama orang tersayang. Terlebih di saat pa...
Perhatikan hal ini saat akan beli rumah primer dan sekunder
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:25 WIB

Perhatikan hal ini saat akan beli rumah primer dan sekunder

Saat membeli properti seperti rumah, ada sejumlah hal yang perlu Anda perhatikan untuk memastikan pr...
Konsep Japandi, alternatif menata interior rumah masa kini
Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:10 WIB

Konsep Japandi, alternatif menata interior rumah masa kini

Konsep Japandi yakni perpaduan atau kombinasi menata rumah yang mengusung gaya atau filosopi Jepang ...

InfodariAnda (IdA)