BKN: Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah

Elshinta
Jumat, 27 Mei 2022 - 07:45 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
BKN: Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ANTARA/HO-BKN

Elshinta.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis.

Jadi, menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.

MK, menurutnya, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia.

Kecuali 10 institusi

Selanjutnya, kata Bima, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan Menkopolhukam Mahfud telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur," ucapnya.

Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," kata Bima.

Bima menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Ia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.

"Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
18 parpol di Sumut sepakati Pemilu Damai
Rabu, 06 September 2023 - 23:56 WIB

18 parpol di Sumut sepakati Pemilu Damai

Elshinta.com, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meyakini Pemilu Damai 2024 akan terw...
Pemkab Aceh Utara gelar deklarasi Pemilu Damai bersama parpol dan Forkopimda
Rabu, 06 September 2023 - 21:35 WIB

Pemkab Aceh Utara gelar deklarasi Pemilu Damai bersama parpol dan Forkopimda

Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama para pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta ...
Akademisi sebut proposal kebangsaan Ketua DPD RI solusi perkuat sistem bernegara
Rabu, 06 September 2023 - 19:35 WIB

Akademisi sebut proposal kebangsaan Ketua DPD RI solusi perkuat sistem bernegara

Elshinta.com, Sejumlah akademisi sependapat dengan gagasan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalit...
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana siap lanjutkan fondasi integritas yang dibangun Ganjar
Rabu, 06 September 2023 - 19:16 WIB

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana siap lanjutkan fondasi integritas yang dibangun Ganjar

Elshinta.com, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan Gubernur periode 2018-2023 Ganja...
Yenny Wahid tiba di Kertanegara sambangi Prabowo Subianto
Rabu, 06 September 2023 - 17:42 WIB

Yenny Wahid tiba di Kertanegara sambangi Prabowo Subianto

Elshinta.com, Putri Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh atau lebih a...
Presiden Jokowi pimpin rangkaian pertemuan ASEAN dengan mitra
Rabu, 06 September 2023 - 10:23 WIB

Presiden Jokowi pimpin rangkaian pertemuan ASEAN dengan mitra

Elshinta.com, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memimpin seluruh rangkaian pertemuan deng...
6 September 1945 : Awal perundingan gencatan senjata Indonesia dan Belanda
Rabu, 06 September 2023 - 06:00 WIB

6 September 1945 : Awal perundingan gencatan senjata Indonesia dan Belanda

Elshinta.com, Pada tanggal 6 September 1945, yang juga dikenal sebagai `Deklarasi Renville`, para p...
F-PKS ingatkan Anies Baswedan perbaiki komunikasi ke depan
Selasa, 05 September 2023 - 21:11 WIB

F-PKS ingatkan Anies Baswedan perbaiki komunikasi ke depan

Elshinta.com, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan bakal calon presiden (capres) Ani...
Mendagri Tito Karnavian lantik 9 penjabat gubernur
Selasa, 05 September 2023 - 20:46 WIB

Mendagri Tito Karnavian lantik 9 penjabat gubernur

Elshinta.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik sembilan penjabat gubernur sebagai ganti ...
Serahkan penghargaan pencapaian PAD, Plt Bupati Langkat curhat sering didemo
Selasa, 05 September 2023 - 20:38 WIB

Serahkan penghargaan pencapaian PAD, Plt Bupati Langkat curhat sering didemo

Elshinta.com, Plt Bupati Langkat Syah Afandin hadiri acara pemberian penghargaan prestasi pencapaian...

InfodariAnda (IdA)