Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap penerapan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit segera terwujud untuk mendukung keuangan daerah dalam peningkatan pembangunan.
"Selama ini pemasukan dari perkebunan kelapa sawit masuk ke pemerintah pusat. Makanya kita tentu berharap DBH itu bisa segera terwujud karena itu akan sangat membantu kita di daerah," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hairis Salamad di Sampit, Kamis.
Rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
Kotawaringin Timur sebagai kabupaten dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar, sangat berharap DBH kelapa sawit terlaksana, karena selama ini kabupaten hanya mendapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di areal perusahaan.
Gencarnya tuntutan agar daerah juga mendapat DBH kelapa sawit ini wajar karena aktivitas perkebunan berada di daerah. Selain itu, daerah juga merasakan dampak aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti laju kerusakan infrastruktur dan dampak ikutan lainnya.
Untuk itu, banyak daerah penghasil sawit di Indonesia menyampaikan tuntutan serupa yaitu diberikannya DBH. Jika itu terwujud, diyakini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
"Kita berharap sektor perkebunan kelapa sawit ini berkontribusi besar secara langsung terhadap daerah sehingga dampaknya secara signifikan juga akan dirasakan oleh masyarakat dan daerah kita," ujar Hairis.
Lebih jauh, politisi ini juga mendorong pemerintah kabupaten menggali potensi PAD lain di sektor perkebunan kelapa sawit. Dia menyakini banyak potensi yang bisa digali untuk penerimaan seperti retribusi maupun kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).