Elshinta.com - Dua pria di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, diduga bertransaksi Bank menggunakan uang palsu. Uang palsu tersebut didapat pelaku setelah sebelumnya melakukan ritual dengan seorang dukun.
Kedua pelaku yakni berinisal MU alias Mbah Mukhlis (58) warga Kampung/Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP alias M Salim (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik, Selasa (24/5) mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat JP hendak mentransfer uang kepada MU melalui agen BRILink sebesar Rp5 juta.
Agen tersebut kemudian menstransferkan uang sejumlah itu, saat JP menyerahkan uang sebanyak 49 lembar dengan pecahan 100.000 dan dua lembar pecahan 50.000. Namun setelah dicek uang setoran tersebut ternyata palsu.
"Berbekal laporan dari agen BRIlink selaku pelapor polisi kemudian memburu dan menangkap kedua terduga pelaku," ujar Firman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 198 lembar uang palsu pecahan 100.000.
Menurut Firman, uang palsu itu didapat karena tergiur dengan dukun penggandaan uang.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pembuat uang palsu tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp50 miliar," tandas Firman.