Kejari Kabupaten Sukabumi tahan kades diduga korupsi ADD dan DD

Elshinta
Selasa, 24 Mei 2022 - 06:31 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Kejari Kabupaten Sukabumi tahan kades diduga korupsi ADD dan DD
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. ANTARA/Dok

Elshinta.com - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS pada Senin, karena diduga telah melakukan korupsi terhadap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, tersangka AS diduga kuat telah menyelewengkan DD dan ADD tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto ​​​​​di Sukabumi.

Sementara ​​Kasi Pidsus Kejarai Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kabandungan yang masih aktif ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp713.800.602 dengan modus menyalahgunakan wewenang, pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD untuk kepentingan pribadi-nya.

Selain barang bukti dan keterangan sudah lengkap, penahanan yang dilakukan pihaknya ini untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti sehingga AS berdasarkan Pasal 21 KUHP ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Warungkiara IIB Kabupaten Sukabumi sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jabar.

"Kami masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AS, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) mengarah ke tersangka lain," tambahnya.

Ratno mengatakan akibat ulah-nya telah merugikan negara untuk kepentingan pribadi-nya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)

Elshinta
CGTN INDONESIA

PM Kamboja temui Wang Yi