Polda Sulteng tetapkan satu tersangka penimbunan minyak goreng di Palu

Elshinta
Senin, 23 Mei 2022 - 18:40 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Polda Sulteng tetapkan satu tersangka penimbunan minyak goreng di Palu
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada para sejumlah media. ANTARA/Humas Polda Sulteng)

Elshinta.com - Polda Sulawesi Tengah menetapkan satu orang tersangka kasus penimbunan minyak goreng di Kota Palu, yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan beberapa waktu lalu.

Perkembangan terbaru, Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022," sebut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin.

Diketahui, tersangka tersebut berinisial AR selaku Manager Operasional CV. AJ.

"“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu, ” terangnya.

Rencananya, dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah menyegel dua gudang yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua gudang tersebut kedapatan menimbun puluhan ton minyak goreng.

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” ungkap Didik.

Penyegelan tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas pangan Sulteng terhadap sejumlah gudang yang ada di Kota Palu.

Dari hasil tersebut Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng, bersama Kadis Perindag Kota Palu berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng.

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, pada Rabu tanggal 2 Maret 2022, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” jelasnya.

Dua lokasi tersebut berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)

Elshinta
CGTN INDONESIA

PM Kamboja temui Wang Yi