Elshinta.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kegiatan tersebut mengambil tema “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan”.
Kegiatan yang berlangsung di Westin, Nusa Dua, Bali, tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Selanjutnya juga dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sekretaris Dewan Pembina dan Dewan Pembina APHTN-HAN, Ketua Umum APHTN-HAN serta Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN. Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu beserta Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali turut serta menghadiri kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti secara fisik oleh 204 orang yang terdiri dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM pusat maupun Kantor Wilayah Bali, Dewan Pembina Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN, para akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN di seluruh Indonesia, serta civitas akademik dari Universitas Udayana.
“Kegiatan simposium ini dapat menjadi forum untuk saling sharing, memberi dan menerima berbagai pemikiran dengan tujuan utama untuk dapat berkontribusi, memberi sumbangsih dan pemikiran sehubung dengan tema yang diangkat,” kata Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN dalam keterangan tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (23/5).
Mahfud juga berpesan bahwa sebagai asosiasi ahli hukum tata negara dan administrasi, harus berpikir jernih sebagai ahli hukum, karena sering sekali ahli hukum tersebut terjebak dalam pandangan politik yang menjebak
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, melalui momentum Rapat Kerja Nasional diharapkan dapat menjadi sarana merefleksikan perjalanan organisasi APHTN-HAN serta dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan organisasi dan kontribusi bagi negara.
“Keberadaan APHTN-HAN merupakan wadah kolaborasi antara pemikir hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang mampu mendorong perkembangan sistem hukum nasional ke arah yang semakin baik,” kata Yasonna H. Laoly.
Sememtara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara Guntur Hamzah dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara simposium ini merupakan kerjasama antara asosiasi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, asosiasi ini terdiri dari pengajar/dosen yang ahli dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Pengembangan hukum secara umum dapat dibedakan atas 2 jenis pengembangan hukum, pengembangan hukum teoritis dan pengembangan hukum praktis. Pengembangan hukum teoritis mencakup hukum yang dipersepsikan sebagai aktivitas yang berhubungan dengan law in the book. sementara pengembangan hukum praktis lebih kepada yang menyangkut berlakunya hukum yang berhubungan dengan law in action.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketatanegaraan mulai dari penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan yang merupakan wujud konkrit dari e-Government.
Pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan untuk memberikan kepastian hukum, terlebih pelayanan dalam ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara.
Diharapkan dalam kegiatan ini, pemikiran beragam dari sudut pandang keilmuan maupun kondisi kontekstual dapat menjadi masukan yang bermanfaat dalam penyempurnaan kebijakan dalam bidang ketatanegaraan.