Satgas terbitkan dua edaran aktivitas perjalanan saat transisi endemi

Elshinta
Kamis, 19 Mei 2022 - 11:48 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Satgas terbitkan dua edaran aktivitas perjalanan saat transisi endemi
Arsip foto - Sebuah pesawat Singapore Airlines yang tiba dari Singapura mendarat di terminal internasional di Bandara Sydney di Sydney, Australia, 30 November 2021. (REUTERS/Loren Elliott).

Elshinta.com - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan dua surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan surat edaran yang dimaksud, yakni SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

"Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," katanya.

Wiku mengatakan terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, di antaranya selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Selain itu, prinsip kehati-hatian dimana masyarakat senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan ke depannya. Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin dapat ditanggulangi secara optimal, kata Wiku.

"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," katanya.

Pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022, di antaranya tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi, dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Sedangkan Surat Edaran Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.

Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.

Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.

Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya enam bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).

Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia
Kamis, 07 September 2023 - 06:00 WIB

7 September 2004: Tewasnya aktivis HAM terkemuka Indonesia

Elshinta.com, Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM terkemuka dari Indonesia yang dikenal kar...
PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas
Rabu, 06 September 2023 - 20:35 WIB

PGN luncurkan Gas Point bagi pelanggan GasKita peringati Haripelnas

Elshinta.com, PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, meluncurkan fitur Gas Point untuk pelang...
Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan
Rabu, 06 September 2023 - 18:51 WIB

Balai Besar TNBTS buka akses wisata Gunung Bromo usai kebakaran hutan

Elshinta.com, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka akses bagi wisatawa...
Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun
Rabu, 06 September 2023 - 17:15 WIB

Ditjen Bina Marga PUPR anggarkan pembangunan IKN 2024 Rp16,67 triliun

Elshinta.com, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bin...
Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN
Rabu, 06 September 2023 - 15:52 WIB

Indonesia jajaki kerja sama ketahanan kesehatan di KTT ASEAN

Elshinta.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penjajakan kerja sama multirateral di se...
Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam
Rabu, 06 September 2023 - 15:24 WIB

Kepala BRIN sebut polusi udara bagian dari siklus alam

Elshinta.com, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan polusi u...
RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan
Rabu, 06 September 2023 - 15:09 WIB

RI-Finlandia kerja sama pengembangan energi berbasis biomassa hutan

Elshinta.com, Pelaku industri Indonesia Medco Group melakukan kesepakatan kerja sama dengan perusaha...
PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi
Rabu, 06 September 2023 - 13:15 WIB

PT Telkom targetkan bangun data center lebih masif lagi

Elshinta.com, PT Telkom Indonesia Tbk bakal lebih agresif dan masif dalam mengembangkan data center...
BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam
Rabu, 06 September 2023 - 12:33 WIB

BKSDA evakuasi orangutan dari kebun sawit di Subulussalam

Elshinta.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orangutan sumater...
Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan
Rabu, 06 September 2023 - 12:07 WIB

Kebakaran di areal perkebunan Pesisir Selatan berhasil dipadamkan

Elshinta.com, Kebakaran yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Nagari Teluk A...

InfodariAnda (IdA)