Elshinta.com - Lantaran terlilit pinjaman online, seorang ibu tega membunuh anak kandungnya yang berusia empat tahun karena depresi. Ia juga berusaha bunuh diri setelah itu. Ibu itu adalah Rizka Sofianasari (34) yang membekap buah hatinya dengan bantal hingga meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Semarang pada Selasa (10/5) petang.
Awalnya pegawai hotel menerima Rizka yang menginap di hotel tersebut pada Senin (9/5). Hingga batas waktu menginapnya habis pada Selasa siang, pihak resepsionis menghubungi kamarnya. Rizka menjawab akan memperpanjang waktu menginapnya. Namun ketika dihubungi lagi tidak ada jawaban. Saat diketuk kamarnya juga tidak ada jawaban, maka dibukalah dengan kunci duplikat.
Pihak hotel menemukan Rizka sudah tertelungkup lemas di atas kasur dengan anaknya yang terbaring diam di sisinya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Polrestabes Semarang segera bertindak cepat dengan menyelamatkan Rizka yang sudah lemas. Namun jiwa anak berinisial KAJD tidak terselamatkan. Kondisi anak itu tidak ada tanda-tanda terkena tindak kekerasan.
Ketika Rizka sudah bisa dimintai keterangan, baru terungkap, ia sengaja membunuh anaknya karena dirinya sedang kalut pikirannya akibat menggunakan uang suaminya sebesar Rp38 juta untuk melunasi pinjaman online.
Pinjaman online itu sendiri bukan untuk dirinya, namun KTP-nya dipinjam temannya untuk meminjam uang. Otomatis tagihan dialamatkan ke Rizka.
Karena kalut dan takut dimarahi suaminya, ia nekat pergi dari rumah, dan mencari informasi bunuh diri dari internet. Diduga ia membunuh anaknya lebih dulu, kemudian berusaha bunuh diri dengan minun air bercampur sabun dan melilitkan handuk di lehernya. Namun upaya itu gagal.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan yang menangani kasus itu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto menjelaskan, "Saat ditemukan Rizka dalam kondisi tidur lemas berdampingan dengan anaknya. Diduga anaknya saat itu sudah meninggal dunia. Kondisi anak tidak ada luka di tubuhnya."
Dari keterangan itu, polisi menetapkan Rizka sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan bahwa seminggu lalu, Rizka bertengkar dengan suaminya terkait masalah uang tabungan yang digunakan Rizka.
Karena merasa malu dan takut, Rizka kemudian pergi dari rumah pada Senin (9/5) lalu, selanjutnya berusaha melakukan bunuh diri tersebut.
Karena perbuatannya, Rizka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.