Jaksa tahan Mantan Direktur RSUD Lombok Utara terkait korupsi proyek

Elshinta
Senin, 09 Mei 2022 - 18:49 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Jaksa tahan Mantan Direktur RSUD Lombok Utara terkait korupsi proyek
Jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH (kiri), yang menjadi satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU, sebagai syarat pelaksanaan tahap dua kasus di Kejari Mataram, NTB, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Kejati NTB

Elshinta.com - Jaksa penuntut umum menahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berinisial SH, yang menjadi satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU.

"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin.

Kegiatan penahanan SH dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, jelasnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Lebih lanjut untuk tiga tersangka lainnya, dipastikan Efrien sudah menjalani penahanan lebih dahulu. Namun demikian, penahanan tiga tersangka lainnya dititipkan di Rutan Polda NTB.

Untuk mereka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.

"Jadi sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," ujar dia.

Dengan adanya penahanan ini, kuasa hukum SH, Herman Sorenggana, menyampaikan bahwa pihaknya kini mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.

Pertimbangannya, kata Herman, dengan menyatakan bahwa tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus tersebut.

"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," ujar Herman.

Dia mengakui, dua kali panggilan sebelumnya tersangka SH tidak hadir. Namun ketidakhadiran tersebut, menurutnya, punya alasan yang nantinya perlu menjadi bahan penyidik membuat keputusan.

"Kan klien kami ini menjalankan tugas negara, dia jadi kasatgas di Pulau Sumbawa, itu yang jadi alasan tidak hadir panggilan tahap dua kemarin," ucap dia.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena diduga pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,75 juta. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan
Rabu, 06 September 2023 - 23:10 WIB

Tingkatkan pengawasan, Stafsus Kemenkumham kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Elshinta.com, Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Sumatera Utara, Nimrot Sihotang menerima kunjungan kerja S...
Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 
Rabu, 06 September 2023 - 20:58 WIB

Kemenkumham Bali tingkatkan kualitas layanan publik 

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali dan Bupati...
Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras
Rabu, 06 September 2023 - 19:08 WIB

Polres Tangerang tangkap 13 pelaku pengeroyokan dan penyiram air keras

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap para pelaku pengero...
Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe
Rabu, 06 September 2023 - 18:26 WIB

Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali ...
Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo
Rabu, 06 September 2023 - 18:12 WIB

Polisi ungkap dua pengedar narkoba di daerah wisata Labuan Bajo

Elshinta.com, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil meng...
Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 06 September 2023 - 16:59 WIB

Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Elshinta.com,  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Tris...
Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`
Rabu, 06 September 2023 - 16:00 WIB

Bareskrim Polri panggil Wulan Guritno terkait promosi judi `online`

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wul...
Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat
Rabu, 06 September 2023 - 15:39 WIB

Polisi ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji nonsubsidi di dua tempat

Elshinta.com, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan
Rabu, 06 September 2023 - 14:13 WIB

Korem 132/Tdl beri pembekalan warga terlatih dukung wilayah pertahanan

Elshinta.com, Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, memberikan pembekalan kep...
Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring
Rabu, 06 September 2023 - 13:42 WIB

Sekjen benarkan YouTube DPR RI diretas tampilkan video judi daring

Elshinta.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR ...

InfodariAnda (IdA)

Elshinta
CGTN INDONESIA

PM Kamboja temui Wang Yi