DJP: Penghasilan Tidak Kena Pajak diberlakukan bagi pelaku UMK

Elshinta
Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:15 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
DJP: Penghasilan Tidak Kena Pajak diberlakukan bagi pelaku UMK
Galeri UMKM di KPP Madya Surakarta, Jawa Tengah. ANTARA/Aris Wasita.

Elshinta.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tutupnya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
UMKM di Bekasi dapat penyuluhan sertifikasi halal dan penerbitan NIB
Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:23 WIB

UMKM di Bekasi dapat penyuluhan sertifikasi halal dan penerbitan NIB

Elshinta.com, Sukarelawan Ganjar Pranowo yang berjejaring dalam Mak Ganjar Jabodetabek, memberikan p...
Wapres minta ada pendampingan UMKM agar capai pasar ekspor pertanian
Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:56 WIB

Wapres minta ada pendampingan UMKM agar capai pasar ekspor pertanian

Elshinta.com, Wakil Presiden Ma`ruf Amin meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan te...
Kementerian BUMN imbau UMKM harus berani tanggung jawab lunasi pinjaman
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 19:37 WIB

Kementerian BUMN imbau UMKM harus berani tanggung jawab lunasi pinjaman

Elshinta.com, taf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian Badan Usaha Milik Negara (B...
Pelaku UMKM di Bandung dapat pelatihan pencatatan keuangan dari OK OCE dan AMIGA
Senin, 24 Juli 2023 - 15:25 WIB

Pelaku UMKM di Bandung dapat pelatihan pencatatan keuangan dari OK OCE dan AMIGA

Elshinta.com, Pada Sabtu (22/7), OK OCE Indonesia dan AMIGA bekerjasama dalam mengadakan acara `Serb...
Wakaf UMKM Berdaya inisiasi OK OCE Kemanusiaan bantu UMKM urus perizinan
Kamis, 06 Juli 2023 - 14:33 WIB

Wakaf UMKM Berdaya inisiasi OK OCE Kemanusiaan bantu UMKM urus perizinan

Elshinta.com, Program Wakaf UMKM Berdaya (WUB) Batch 2 yang sebelumnya dilaunching oleh Founder OK...
Kiat menarik calon pelanggan yang harus diketahui UMKM fesyen
Rabu, 05 Juli 2023 - 21:56 WIB

Kiat menarik calon pelanggan yang harus diketahui UMKM fesyen

Elshinta.com, Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk di bidang fesyen tentu p...
 1.000 lebih produk UMKM Kudus bersertifikasi halal
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:21 WIB

1.000 lebih produk UMKM Kudus bersertifikasi halal

Elshinta.com, Bagi umat Islam, sertifikasi halal menjadi pertimbangan penting dalam memilih produk, ...
Bantu permasalahan UMKM, Bisatumbuh dan Cardig International `teken` MoU
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:12 WIB

Bantu permasalahan UMKM, Bisatumbuh dan Cardig International `teken` MoU

Elshinta.com, Bisatumbuh sah bertanda tangan untuk bekerja sama dengan PT Cardig International. Memo...
BI Tegal edukasi UMKM manfaatkan digitalisasi untuk pasarkan produk
Minggu, 09 April 2023 - 16:25 WIB

BI Tegal edukasi UMKM manfaatkan digitalisasi untuk pasarkan produk

Elshinta.com, Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, mengedukasi para pelaku usaha mikro kecil dan menen...
Disperindagkop & UKM Aceh Utara serahkan sertifikat merek untuk 17 industri
Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:45 WIB

Disperindagkop & UKM Aceh Utara serahkan sertifikat merek untuk 17 industri

Elshinta.com, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Iskan...

InfodariAnda (IdA)