PT Gunung Raja Paksi, Tbk (GRP) menjadi perusahaan baja pertama di Indonesia yang meraih sertifikasi EPD (Environmental Product Declaration). Raihan EPD tersebut, yang merupakan Label Lingkungan Tipe III, menunjukan kinerja lingkungan produk baja sepanjang daur hidupnya. Dalam hal ini, bahwa secara transparan dan objektif, produk baja GRP merupakan produk yang ramah lingkungan. Selain itu, raihan sertifikasi internasional bidang lingkungan tersebut, sekaligus membuktikan komitmen keberlanjutan pabrik baja swasta terbesar di Indonesia itu.
“Sertifikasi EPD menunjukkan komitmen PT GRP dalam menerapkan pengelolaan lingkungan pada proses produksi dan mengidentifikasi kinerja lingkungan produk di seluruh daur hidupnya. Mulai dari pengadaan bahan baku, transportasi, penggunaan energi, sampai proses daur ulang setelah masa akhir hidup produk tersebut. Label EPD ini membantu pelanggan kami untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai kinerja lingkungan GRP. Selain itu, Label EPD juga membantu proses pengambilan keputusan yang mempertimbangkan iklim secara tepat,” jelas Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, Jumat (15/4).
Menurut Argo, panggilan akrabnya, EPD merupakan informasi yang diverifikasi terkait kinerja lingkungan dari suatu produk kepada konsumen, sesuai standard ISO 14025. Dokumen EPD dibuat berdasarkan metode Life Cycle Assessment (LCA) yang komprehensif sesuai dengan ISO 14040:2006, ISO 14044:2006 dan Standar EN 15804:2012+A2:2019.
Dengan memperoleh sertifikasi ini, lanjut Argo, GRP dapat menyuplai kebutuhan material baja untuk projek pembangunan gedung atau konstruksi hijau. Khususnya di pasar Australia dan New Zealand.
Tak hanya itu, EPD ditujukan untuk memfasilitasi transaksi bisnis-ke-bisnis, dan juga bermanfaat bagi konsumen yang fokus pada lingkungan saat memilih barang atau jasa.
“Penerapan EPD, tak lepas dari tujuan GRP untuk meningkatkan tujuan keberlanjutan. Selain itu, juga untuk menunjukan kepada pelanggan mengenai komitmen kami terhadap lingkungan,” sambung Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Elshinta.com, Jumat (15/4).
Adapun produk baja yang sudah memiliki label lingkungan dan diklaim ramah lingkungan, terdiri atas hot rolled plate, hot rolled sheet coil plate, dan structural steel welded i-section.
Argo menjelaskan, langkah pembuatan EPD adalah mendefinisikan produk, menggunakan aturan kategori produk yang diverifikasi oleh pihak yang independen.
Sementara Dr. Jessica Hanafi dari Life Cycle Indonesia, perusahaan konsultan sustainability, Analisis Dampak Lingkungan Siklus Hidup (LCIA) menjelaskan, audit daur hidup (LCA) dilakukan oleh ahli LCA dengan menggunakan perangkat lunak dan berdasarkan pendekatan ilmiah dengan berbagai alat penilaian.
“EPD disampaikan sebagai dokumen atau laporan kinerja lingkungan setelah serangkaian pengumpulan data, perhitungan, analisis tinjauan diverifikasi oleh pihak independen, analisis dan kemudian siap untuk didaftarkan dan dipublikasikan di International EPD System melalui hub regional EPD Southeast Asia,” ujar Jessica.