TENTANG KAMI

Why Elshinta Dotcom?

Setiap hari kita harus mengambil keputusan, entah besar ataupun kecil. Keputusan terbaik adalah keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan relevan. Keputusan hari ini dapat menentukan langkah dan nasib kita ke depan. Elshinta Dotcom memberi gambaran situasi terkini agar kita dapat mengambil keputusan terbaik, melalui berita dan informasi yang kami kutip dari para reporter Radio Elshinta yang tersebar di seluruh Indonesia, dari mitra kami di dalam dan luar negeri yang terpercaya, dari masyarakat yang tergabung sebagai Informan “InfodariAnda,” dari Narasumber, Lembaga, dan Institusi pemerintah maupun swasta, serta dari para reporter dan kontributor yang meliput peristiwa dari lokasi kejadian.

Sejak pertama kali kami mengunggah satu dua berita di awal 2004, Elshinta Dotcom terus melakukan pembenahan, baik dari sisi tampilan maupun konten. Perlahan tapi pasti, Elshinta Dotcom juga mengikuti jejak langkah “kakaknya,” yaitu Radio Elshinta untuk menjadi media terpercaya, akurat, tidak memihak dan bertanggungjawab.

Setiap berita dan informasi yang termuat, kami harapkan bermanfaat bagi Anda semua, para pengambil keputusan.

REDAKSI

Pemimpin Redaksi : -
Wakil Pemimpin Redaksi : Ahmad Widodo
Redaktur Senior : Sigit Kurniawan
Reporter : Calista Aziza
Daerah : Nico (Bandung)
  : Yuyun (Surabaya)
  : Yuniar (Semarang)
  : Misriadi (Medan)
Luar Negeri : Maya Nurindah (New York, Amerika Serikat)
  : Han Harlan (Amsterdam, Belanda)
  : Dewi Anggraeni (Kuala Lumpur, Malaysia)
Video Editor/Motion Graphic  : Ikhda Urwatul
IT Development : Valiant Izdiharudy

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  2. . Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 
Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 
Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

  2. menghormati hak privasi;

  3. tidak menyuap;

  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 
Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

PRIVACY POLICY (KEBIJAKAN PRIVASI)

Anda yang berselancar dan membaca Elshinta.com kami anggap setuju untuk memberikan hak kepada kami, dalam hal mengelola dan mengolah data dan informasi yang Anda sampaikan kepada kami, untuk kepentingan pelayanan kami, dan semua pengguna layanan kami.

Anda, para pengguna layanan kami setuju bahwa seluruh data dan informasi yang Anda sampaikan adalah benar dan valid.

Kami tidak bertanggung jawab atas data dan informasi yang Anda sampaikan, baik akibat langsung maupun tidak langsung, yang disampaikan secara terbuka di ruang publik maupun disampaikan secara tertutup kepada kami.

Kami berhak untuk mengedit/mengubah, menyunting isi, mengatur dan me-layout segala data dan informasi, baik termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk tulisan, foto dan gambar untuk kepentingan etika jurnalistik, norma dan estetika.

Berdasarkan perintah pengadilan dan atau undang-undang, kami berhak untuk menyampaikan data dan informasi Anda kepada aparat yang berwenang, apabila data dan informasi tersebut menjadi bukti dalam suatu tindak pelanggaran hukum.

TERM OF USE (KETENTUAN LAYANAN)

Terima kasih telah membaca berita dan informasi melalui Elshinta.com yang merupakan bagian usaha dari Elshinta Media Group (EMG), yang selama ini dikenal melalui siaran radionya di Indonesia.

Elshinta.com hadir bukan hanya melengkapi portofolio EMG, tetapi juga merupakan opsi bagi masyarakat pendengar Radio Elshinta, yang terpaksa harus ketinggalan berita karena padatnya aktivitas sehari-hari. Untuk itu kami menghadirkan media dalam jaringan (daring) ini sebagai alternatif untuk memantau dan mengakses berita dan informasi aktual yang akurat, cepat, tepat, dan tidak memihak.

Aturan penggunaan layanan ini tidak terlepas dari pemikiran dan logika yang masuk akal, dimana kita semua harus bertanggungjawab mulai dari diri sendiri yang dapat memilah dan memilih informasi sesuai dengan kebutuhan dan relevansinya.

Dengan mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur layanan, Anda dianggap telah membaca, memahami dan tunduk serta setuju untuk terikat dalam Ketentuan Layanan ini dan segala perubahannya di kemudian hari.

Kami berhak untuk setiap saat melakukan perubahan apapun atas Ketentuan Layanan Elshinta.com, yang berlaku efektif saat informasi layanan ini diunggah. Adalah kewajiban bagi Anda para pembaca untuk secara berkala melihat perubahan yang terjadi dan mengikat Anda sebagai pembaca Elshinta.com.

Setiap saat kami berhak untuk mengubah, menunda dan menghilangkan bagian dan atau fitur yang disediakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketersediaan data dan atau konten. Termasuk berhak membatasi akses Anda pada bagian dan atau fitur tertentu dari layanan kami ini.

PENGGUNA LAYANAN

Anda, para pengguna layanan kami berhak mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur layanan yang kami sediakan.

Kami membagi dua kategori pengguna layanan Elshinta.com, yaitu:

  1. Anggota, Anda yang mendaftar di formulir yang kami sediakan.
  2. Tamu, Anda yang membaca tanpa pernah mendaftar.

Perbedaan antara pembaca yang mendaftar dengan yang tidak adalah aksesnya di Elshinta.com yang terbatas. Yang mendaftar dapat memberi komentar pada berita dan informasi di laman komentar, selain juga dapat digunakan untuk mengirimkan info di jaringan InfodariAnda.com, serta peluang untuk memasang iklan baris, mengikuti kuis, kontes, dan lomba-lomba lain yang ada di Elshinta.com dan InfodariAnda.com

Dengan melakukan pendaftaran, Anda para penguna layanan setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan layanan, perundang-undangan yang berlaku serta menjaga norma-norma serta etika, antara lain:

  1. Dilarang mencantumkan dan mengeluarkan pernyataan dan atau penggambaran yang termasuk tetapi tidak terbatas melecehkan, menghina, merendahkan dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan, gender/jenis kelamin, kondisi fisik/cacat, institusi/kelompok tertentu, pornografi, kata-kata jorok/kasar, dan hal-hal lain yang tidak sesuai etika dan norma hidup bermasyarakat.
  2. Dilarang melakukan tindakan yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual antara lain termasuk dan tidak terbatas plagiat, copy tanpa ijin, pembajakan, pemalsuan, dan sejenisnya.
  3. Dilarang memuat atau meneruskan materi dari pihak lain dalam Layanan, materi-materi yang secara hukum dan peraturan berkaitan lainnya mengandung pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.
  4. Pengguna Layanan yang mendaftar wajib melakukan pembaharuan atas data-datanya, apabila terjadi perubahan atas data dan informasi yang dicantumkan dalam form pendaftaran.
  5. Pengguna Layanan dalam melakukan kegiatan penggunan Layanan, dilarang menyebarkan fitnah, berita bohong (hoax), melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang di Republik Indonesia, memicu kebencian atas golongan atau kelompok tertentu.
  6. Dilarang melakukan aktivitas dalam Layanan yang dapat menyebarkan virus, trojan dan atau program-program komputer lainnya yang dapat mengganggu atau merusak atau menghentikan proses Layanan.

BERIKLAN DI ELSHINTA.COM

Terima kasih atas kepercayaan para pemasang iklan di Elshinta.com selama ini. Melalui semangat baru dan tampilan baru kami, kini tersedia beberapa opsi beriklan di Elshinta.com, antara lain:

  1. Banner dengan berbagai ukuran (posisinya sesuai pilihan dan budget Anda)
  2. Kolom EKSPOS yang mengulas publikasi produk dan jasa, dapat dilengkapi dengan sisipan foto dan video
  3. Tulisan di bagian HEADLINE (atas) dengan catatan “Sponsored Content” pada judul tersebut.
  4. Iklan AdFlash yang sesuai dengan target, media, dan budget Anda.

Kami tidak menerima iklan yang bermuatan SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan) ataupun iklan yang bermuatan pornografi dan kekerasan.

Untuk jadwal pemasangan dan tarif iklan lainnya, Anda dapat menghubungi Sales dan Marketing Elshinta.com, WhatsApp: 087885787879 atau email: pasangiklan@elshinta.com

Kontak Kami

ELSHINTA.COM
Kompleks Menara Indosiar,
Jl.Raya Joglo no.70 Jakarta 11640

Phone: (021) 586-9000
Fax: (021) 587-3750
Email: info@elshinta.com / info@elshinta.com

KAMI TUNGGU SARAN DAN KRITIK ANDA

Nama :
Email :
Telepon :
Departemen Tujuan :
Pesan :